WAKTU PELAKSANAAN JENJANG SMA

A. Jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi:

Pendaftaran pada tanggal 11 s.d 13 Juni 2024.

Verifikasi dokumen pada tanggal 14 s.d 18 Juni 2024.

Pengumuman tanggal 19 Juni 2024.

Daftar ulang tanggal 20 s.d. 22 Juni 2024.

B. Jalur zonasi:

Pendaftaran tanggal 20 Juni s.d. 22 Juni 2024.

Verifikasi dokumen 23 Juni s.d. 27 Juni 2024.

Pengumuman jalur zonasi tanggal 28 Juni 2024.

Daftar ulang pada tanggal 1 s.d.4 Juli 2024.

Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada tanggal 8 s.d. 12 Juli 2024.

PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTAR :

JALUR AFIRMASI 【11 s.d. 13 Juni 2024 】

Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:

A. Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;

B. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial;

C. Bukti keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau 4) Peserta didik berasal dari panti asuhan/lembaga sosial yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas sosial setempat. 

JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA【11 s.d. 13 Juni 2024 】

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali Peserta Didik

A. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan

Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik.

B. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.

JALUR PRESTASI 【11 s.d. 13 Juni 2024 】

A. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

♦Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik  dari sekolah asal;

♦Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

B. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:

sains;

teknologi;

riset; dan/atau

inovasi.

C. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:

♦Seni budaya; dan/atau

♦Olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

D. Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompo

JALUR ZONASI 【20 s.d. 22 Juni 2024 】

A. Domisili calon peserta didik melalui jalur zonasi berdasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

B.  Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi dengan melampirkan Kartu Keluarga lama;

C.  Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:

Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik)

Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau

Kartu Keluarga hilang atau rusak dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

D. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut.

E. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

F. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang menyebabkan perpindahan domisili dikarenakan peserta didik mengikuti kembali Kartu Keluarga orang tua, dimana sebelumnya mengikuti Kartu Keluarga wali peserta didik, maka masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi dengan melampirkan Kartu Keluarga lama

G. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

Bencana alam; dan/atau

Bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau

Konflik sosial.   

PERSYARATAN BERKAS YANG DIUNGGAH/UPLOAD

Mengunggah berkas Asli sebagai berikut:

Jalur Afirmasi

1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal.

2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK)

3. Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bukti keluarga tidak mampu lainnya pilih salah satu.

4. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.

Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali

1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Sekolah asal.

2. Mengunggah surat keterangan domisili.

3. Mengunggah surat perpindahan tugas orang tua/wali atau

5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.

Jalur Prestasi

1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal.

2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).

3. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi non akademik linier yang dimiliki setiap jenjang.

5. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi non akademik tidak linier yang dimiliki paling banyak 4 (empat) piagam/sertifikat.

6. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.

Jalur Zonasi

1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal.

2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).

3. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.

SURAT PERNYATAAN 👇

Sumber/Source:
-KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR 801/KPTS-4/III/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN PELAJARAN 2024/2025
https://sippdb-kepriprov.com/
Untuk lebih lanjut dapat bertanya dikolom komentar dibawah ini 👇

By admin

15 thoughts on “PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TA 2024/2025”
  1. Selamat pagi SMAN 20
    Apabila kesalahan input di RT/RW melalui jalur zonasi, apabisa dilakukan perubahan ka? karena mau dirubah ada tulisan DAta tidak dapat dirubah selama process verifikasi. terimakasih

  2. halo min,
    utk jalur zonasi, apakah perlu ke sekolah skrg buat verifikasi dokumen? ato tunggu pengumuman dulu lewat website baru pergi ke sekolahnya buat verifikasi and daftar ulang?

    1. Untuk Jalur Zonasi akan dibuka Daftar Ulang setelah pengumuman di website dengan Upload Bukti Registrasi di menu Lapor Diri, kumidian akan dibagikan link Daftar Ulang dari sekolah, tidak perlu datang kesekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *